Saturday, April 8, 2017

Tersangka Buni Yani Dipanggil Polda, DITAHAN!!

Senin Mendatang Tersangka Buni Yani Akan Hadir Panggilan Polda

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Senin Mendatang Tersangka Buni Yani Akan Hadir Panggilan Polda

IndoHarian – Sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani, akhirnya dinyatakan lengkap. Penasihat hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat utk hadir pada Senin 10 April, jam 09.00 WIB.

“Pihak Polda Metro talah mengirim surat panggilan untuk datang pada hari Senin. Dengan perihal pelimpahan utk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jawa Barat. Ini surat dari Kepolisian telah sampai tadi pagi,” ujat Aldwin, di kantornya, Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Oleh karena itu, ia menegaskan akan koorperatif dalam panggilan tersebut. Meskipun ia menyebut ada gelagat Buni Yani akan ditahan, beriringan dengan kabar di media sosial yg menyebut kliennya menghilang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Serangan Rudal Tomahawk AS Membuat Rusia….
Terharu, Ini Pesan yang Disampaikan Ahok Kepada GP Ansor
Niat Tangkap Bandar Narkoba, Malah Perwira Polisi Dibacok Hingga Kristis

“Ada gelagat-gelagat agar tersangka Buni Yani ditahan, sehingga dibuat opini yg tak bagus. Kami memohon doa kepada umat keadilan ditegakan,” ujar ldwin.

Dia merasa percaya diri, kliennya tak akan ditahan. Selain alasan kooperatif, tak ada alasan menahan kliennya.

“Tak mungkin melakukan hal serupa, tak mungkin menghilangkan barang bukti karena telah disita semua. Dan tak mungkin juga melarikan diri, karena telah dicekal,” jelas Aldwin.

Dia juga mengatakan, berkas yg rampung dan telah dilimpahkan, bukan berarti digelar sidang.

“Karena bisa juga nanti Kejaksaan akan mengkaji. Siapa tahu keluar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” ucap Aldwin.

Buni Yani merupakan salah 1 pengunggah pemotongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab di sapa Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus tersebut, polisi tidak mempermasalahkan konten video yg diunggah.

Namun caption atau deskripsi yg ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap sudah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun tidak diterima PN Jakarta Selatan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

The post Tersangka Buni Yani Dipanggil Polda, DITAHAN!! appeared first on Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate.



#CrewZ

No comments:

Post a Comment