Saturday, April 8, 2017

TKW Filipina Dipidanakan Hanya Gara-gara Sebuah Bakso

TKW Filipina Dipidanakan Oleh Majikannya Hanya Gara-gara Sebuah Bakso

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

TKW Filipina Dipidanakan Oleh Majikannya Hanya Gara-gara Sebuah Bakso

IndoHarian – Kisah TKW Filipina dipidanakan oleh majikannya terulang kembali. Untuk kali ini kisahnya datang dari negeri Hong Kong.

Perempuan berkebangsaan Filipina bernama Mildred Nilo Ladia telah dituduh mencuri barang milik majikannya, seperti yg diberitakan South China Morning Post.

Usut punya usut ternyata, perempuan berumur 40 tahun ini hanya memakan bakso milik majikannya seharga HK $ 100 setara senilai Rp 170 ribu.

Akibat dari perbuatannya tersebut TKW yg telah bekerja hampir 2 tahun ini, didenda HK $ 800 atau senilai Rp 1,3 juta.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GP Ansor: Kami Tidak Menerima Cagub Yang Didukung Ormas Radikal!!!
Serangan Rudal Tomahawk AS Membuat Rusia….
Bebas?? Polri Berencana Merekrut Haikal, Anak Pembobol Situs Online

TKW Filipina itu pun merasa bersedih dan merasa bersalah atas perbuatannya, namun ia membantah kalau memakan bakso tersebut adalah tindakan pencurian.

Bahkan setelah diperkarakan majikannya tersebut, Nilo terancam kehilangan kesempatan mencari nafkah di Hong Kong.

“Konsekuensi yg akan diterima kliennya adalah sudah tak dipercaya lagi, bahkan dia tak akan dipekerjakan lagi di Hong Kong,” ungkap kuasa hukumnya, Theresa Low.

Pernyataan tersebut tentunya membuat ibu 3 anak ini merasa terpukul.

Ternyata hal sepele yg dia lakukan tanpa sengaja berujung besar dan mengancam dirinya.

Pasalnya dia merupakan single parent yg menjadi tulang punggung untuk buah hatinya.

“Klien saya menyadari ini merupakan pelanggaran kasus kepercayaan. Ia menyesal,” kata Low.

Bagi negara ini kasus pelanggaran kepercayaan memang sangat diutamakan.

Oleh sebab itu, Hakim yg menangani kasus tersebut, Jason Wan Siu-ming menolak permintaan kuasa hukum Nilo utk memberinya kesempatan bekerja di Hong Kong kembali dengan syarat.

“Kepercayaan yg diberikan oleh majikannya utk pekerja rumah tangga ada hal yg harus dijaga,” jelasanya.

Bahkan belajar dari kasus ini, PRT bisa langsung dipenjara saat ketahuan mencuri.

Namun, pada kasus Nilo ini karena yg dicuri adalah makanan sehingga mendapatkan keringanan dikenakan denda.

Sementara itu, Nilo enggan memberikan tanggapannya di luar pengadilan.

Sebelumnya, TKW Filipina yg telah pernah bekerja di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia dan Arab Saudi tidak pernah bermasalah.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

The post TKW Filipina Dipidanakan Hanya Gara-gara Sebuah Bakso appeared first on Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate.



#CrewZ

No comments:

Post a Comment